www.IPCfund.com

Selasa, 23 Februari 2010

Kontroversi Nikah Negara atau Nikah Agama...

Satu lagi isu yang muncul belakangan ini adalah persoalan nikah resmi (bersurat) dan nikah siri/ bawah tangan (tidak bersurat). Semua orang mulai memberikan pendapatnya masing-masing, seperti biasanya ada yang pro dan ada yang kontra.

Pendapat satu menyatakan dukungannya terhadap pernyataan "...yang melakukan perbuatan nikah siri bisa ditindak pidana..." yang menyatakan dukungannya beralasan dengan adanya aturan itu hak-hak perempuan akan terlindungi, sedangkan satu pendapat lagi beranggapan aturan itu tidak perlu dan dianggap berlebihan, alasan utama yang menolak adalah biaya untuk nikah resmi itu MAHAL.

Terlepas dari pro dan kontra diatas, saya menilai semua pendapat itu ada benarnya. Pertama yang menyatak adanya aturan, hak perempuan akan terlindungi, memang selama ini dan sepanjang yang saya ketahui banyak para pelaku nikah siri yang dirugikan terutama pihak perempuan. Karena saya melihat pelaku nikah siri kebanyakan hanya berniat untuk melegalkan hubungan "suami-istri" daripada menjadi gunjingan orang lain mendingan disahkan saja secara agama, TITIK hanya sampai sana kebanyakan orang berpikir, tanpa memikirkan lebih lanjut mengenai apa fungsi nikah, dan tanggung jawabnya, yang akhirnya saya melihat antara nikah siri dan poligami sangat berhubungan.
Memang, baik nikah siri dan poligami adalah hak setiap orang, selama orang tersebut bisa dan mampu menjalaninya, dan keduannya pun DIBENARKAN oleh agama tetpai dengan adanya persyaratan tertentu yang harus terpenuhi.
Persyaratan nikah siri dan negara adalah sama, seperti harus ada ijab kabul, wali, hakim, saksi, mahar, dsb. yang membedakannya adalh pelaku nikah siri kebanyakan melakukan jalan pintas, seperti untuk wali dan saksi kebanyakannya nyewa/ membayar pihak luar. Sedangkan intuk poligami persyaratan yang harus dipenuhi adalah kemampuan, baik itu mampu menafkahi lahir batin dan mampu bersikap adil, dan yang paling utama meminta dan mendapat izin dari istri pertama, tetapi yang terjadi kebanyakan syarat meminta izin dan diberi izin itu yang selalu dilewati para pelaku, akhirnya jalan pintasnya ya...melakukan nikah siri itu.
Sedangkan untuk yang menyatakan nikah resmi itu mahal, memang ada benarnya. Mungkin terlalu banyaknya proses administrasi yang harus dipenuhi para calon, terlepas apakah administrasi itu resmi ataupun tidak. Bukan rahasia lagi budaya di kita adalah setiap menghadap "meja" selalu saja disisipi dengan "amplop". Selain mahal, prosesnya pun bisa dibilang terlalu kompleks.

Menurut saya yang harus dibenahi itu bukan aturannya, karena semua aturan mengenai kedua hal tersebut telah jelas, yang terpenting adalah membenahi pribadi-pribadi yang akan melakukannya. Seperti harus mengetahui/mengerti dari makna dan arti sebuah pernikahan, mulai dari persyaratan dan tanggung jawabnya. INGAT pertanggungjawaban sebuah pernikahan bukan terhadap para pelaku dan keluarganya saja akan tetapi bertanggung jawab terhadap sang Pencipta atau dengan kata lain bukan sekedar di dunia tetapi di akhirat pun akan dipertanggungjawabkan.
Banyak alasan untuk melakukan pernikahan itu;
1. menikah karena adanya rasa sayang saja
2. menikah karena adanya rasa tanggung jawab saja
3. menikah karena adanya rasa sayang dan tanggung jawab
Diantara ketiga alasan, yang paling benar menurut saya adalah alasan ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar